Investasi deposito kerap dipilih sebagai opsi terakhir oleh masyarakat. Sebabnya, nilai imbal hasil atau bunga deposito yang dipandang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lainnya sehingga kerap menjadi pilihan terakhir.
Namun, masyarakat mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa ada produk deposito yang dapat memberikan bunga maksimal yang lebih tinggi dari bunga deposito pada umumnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Marketing DepositoBPR by Komunal, Vera Rosana.
Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Mahasiswa untuk Menabung dan Investasi, Biar Cuan Terus!
"Memang benar bahwa terdapat produk deposito yang dapat memberikan bunga maksimal hingga 6,75% per per tahun, di mana bunga tersebut lebih tinggi daripada bunga deposito pada umumnya. Produk deposito yang dimaksud adalah deposito Bank Perekonomian Rakyat atau yang biasa disebut dengan BPR," ujar Vera sapaannya, dalam keterangannya kepada media, Selasa (04/07/2023).
Dengan berinvestasi di deposito BPR, nasabah bisa mendapatkan bunga maksimal hingga 6,75% per tahun atau lebih tinggi dari dari bunga deposito bank umum yang berada di kisaran 4,25% per tahun.
Selain itu, penempatan deposito di deposito BPR juga bisa terbilang aman. Dengan catatan, BPR tersebut telah menjadi peserta penjaminan LPS dan juga taat mengikuti aturan penjaminan dari LPS. Sebagaimana diketahui, LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan bunga maksimal 6,75% per annum (tahun).
"Terlebih lagi kalau BPR tersebut sudah masuk ke dalam aplikasi DepositoBPR by Komunal karena Komunal memang secara ketat mengkurasi keamanan BPR yang masuk ke dalam aplikasinya," jelas Vera.
Lebih lanjut Vera memaparkan, jika dibandingkan dengan produk-produk investasi lainnya yang memiliki tingkat risiko rendah, produk deposito BPR ini dapat menjadi salah satu opsi pilihan investasi terbaik. Tidak hanya karena faktor keamanan dan keuntungannya saja, tetapi deposito BPR juga dapat memberikan tingkat keuntungan yang lebih pasti karena bunga dari deposito BPR tersebut telah ditentukan di awal penempatan deposito untuk bisa didapatkan di akhir waktu jatuh temponya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement