Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Budi Arie Minta Masyarakat Lapor jika Temui Konten Perjudian Online

Menkominfo Budi Arie Minta Masyarakat Lapor jika Temui Konten Perjudian Online Menkominfo Budi Arie Setiadi. | Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen Pemerintah untuk memberantas konten perjudian online. Menurutnya, penanganan konten judi online juga melibatkan masyarakat.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: 846.047 Konten Judi Online Sudah Diblokir

"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif," ungkapnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online, di Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Menkominfo menjelaskan, penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

Menurut Menteri Budi, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan," jelasnya.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan; Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong; dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: