Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenali Plagiarisme, Hargai HAKI di Ruang Digital

Kenali Plagiarisme, Hargai HAKI di Ruang Digital Kredit Foto: Unsplash/Mailchimp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah dengan tema "Jangan Asal Comot, Kenali Plagiarisme di Dunia Digital" pada Minggu (30/7/2023).

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Muhajir Sulthonul Aziz, serta Professional Public Speaker, Chika Audhika, serta Business Development Adviser Tribun Network, Pitoyo.

Baca Juga: Globalisasi dan Penggunaan Media Digital Mulai Mengikis Entitas Seni Budaya, Ini yang Harus Dilakukan

Survei dari We Are Social dan HootSuit di awal 2023 menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia saja sudah mencapai 214 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk. Namun, hal itu belum sejalan dengan keterampilan digital masyarakat Indonesia, di mana menurut data BPS pada 2018 dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian dengan skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019. 

Literasi digital masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan dengan sosialisasi tentang aspek keahlian digital, keamanan digital, budaya digital, dan termasuk etika digital. Adapun masuk dalam ranah etika, saat ini kita mengenal tentang maraknya plagiarisme di ruang digital. 

"Dalam budya maju teknologi digital, tindakan copy-paste yang sederhana bisa tampak tidak berbahaya, tapi memiliki konsekuensi serius dalam lingkungan akademis dan profesional," ungkap Business Development Adviser Tribun Network, Pitoyo, saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Minggu (30/7/2023), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Ia melanjutkan, tindakan plagiarisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelaku plagiarisme bisa mendapatkan ancaman pidana pelanggaran hak cipta dalam pasal 2 UUHC. Selain itu, pelaku plagiarisme dapat diancam pasal 72 ayat UUCH dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Untuk menghindari tindakan plagiarisme, sebutkan sumber dengan menambahkan kutipan jika menggunakan ide dari orang lain. Lalu, untuk sumber sebutkan penerbit dan tanggal penerbitan, serta elemen yang dikutip bisa diubah gaya bahasanya atau parafrase menuliskan ulang, tapi jangan mengubah makna. 

"Tanpa mengubah bisa disebut plagiat, dan jika mengutip maka lakukan secara cermat," sambungnya lagi.

Setiap orang menurutnya memiliki potensi sehingga tak selalu harus meniru. Namun, banyaklah membaca referensi sehingga bisa muncul ide-ide baru yang orisinil untuk menghindari plagiarisme.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: