Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Peringatan Kemerdekaan RI Ke-78, Presiden Jokowi Instruksikan Program Pemberdayaan Petani Perhutanan Sosial

Jelang Peringatan Kemerdekaan RI Ke-78, Presiden Jokowi Instruksikan Program Pemberdayaan Petani Perhutanan Sosial Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2022. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 yang jatuh pada Agustus ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Festival Perhutanan Sosial bertajuk "Merdeka Berdaya, Sambut HUT ke-78 Republik Indonesia" Selasa (1/8/2023).

Acara yang digelar di lapangan Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca Juga: Di Hadapan CPMI Singapura, Kepala BP2MI: Terima Kasih Untuk Presiden Jokowi

Dalam kegiatan ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut KSP bekerja sama dengan kementerian menjalankan dan mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar petani perhutanan sosial yang telah mendapatkan persetujuan mendapatkan program pemberdayaan dan peningkatan taraf hidup.

"Festival Perhutanan Sosial Nusantara ini wujud nyata kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dunia usaha dalam pemberdayaan kelompok usaha perhutanan sosial," kata Moeldoko di hadapan 2.000 peserta Festival.

Dalam Festival Pesona itu, KSP dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial. Moeldoko memukul Gondang, alat musik tradisional Sumatera Utara, sebagai tanda peresmian aturan itu.

“Tidak hanya intruksi lisan Bapak Presiden, sekarang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial. Kita berharap dengan Perpres ini pemerintah, pemerintah daerah, dan semua pihak lebih cepat lagi bergerak mendukung Perhutanan Sosial,” kata Moeldoko.

KSP, Kemenkomarves, Kementerian LHK, pemerintah daerah, dan dunia usaha telah mengimplementasikan integrasi 82 program pemberdayaan perhutanan sosial di tiga kabupaten Sumatera Utara, yakni Humbang Hasudutan, Tapanuli Utara, dan Samosir. Program berupa berupa bantuan bibit, alat ekonomi produktif, peningkatan kapasitas/pelatihan, yang diserahkan secara simbolis kepada KUPS.

Rincian program pemberdayaan berupa 15 kegiatan dari KLHK, 14 kegiatan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM 8 kegiatan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 3 kegiatan. Dari BUMN, antara lain, PLN sebanyak 17 kegiatan, Hutama Karya 2 kegiatan, BRI 9 kegiatan, Pupuk Indonesia Holding Company 9 kegiatan dan Indonesia Financial Group sebanyak 5 kegiatan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, yang datang mewakili Menteri LHK RI, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi program yang mendukung perhutanan sosial sehingga pemberdayaan KUPS menjadi terwujud. 

Bambang juga mengapresiasi dukungan lintas kementerian dan lembaga serta dunia usaha dalam mengimplementasikan amanat Perpres 28 tahun 2023. Dukungan itu, antara lain, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2022. Aturan ini menegaskan bahwa KUPS bisa memakai dana desa untuk mendukung kegiatan perhutanan sosial. Kementerian Dalam Negeri juga menebitkan Permendagri Nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2023 untuk mendorong program perhutanan sosial masuk dalam RPJMD dan anggaran daerah, dan juga dukungan dari K/L lainnya. 

Bambang mengatakan bahwa dukungan pelbagai pihak memungkinkan pembentukan Integrated Area Development (IAD) SAHATA (Samosir, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara) di Sumatera Utara yang menjadi wadah kolaborasi mendukung perhutanan sosial. IAD Sahata adalah wujud amanat dan cita-cita Perpres 28 tahun 2023.

"Penerbitan Perpres 28/2023 sebagai hadiah untuk masyarakat perhutanan sosial," kata Bambang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam sambutannya melalui rekaman video juga sangat mengapresiasi Integrasi Pemberdayaan Perhutanan Sosial yang dilakukan lintas Kementerian dan BUMN dan berharap agar integrasi pemberdayaan perhutanan sosial ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima manfaat dan menjadi penopang meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat.

Festival Perhutanan Sosial diramaikan oleh gerai-gerai UMKM kelompok usaha perhutanan sosial binaan Kementerian, Pemda dan BUMN dan penggiat perhutanan sosial dari Humbang Hasundutan, Samosir dan Tapanuli Utara. Gerai menampilkan produk-produk hasil hutan seperti kopi, madu, buah-buahan, getah kemenyan, rempah-rempah yang telah dikembangkan dan dikemas dengan baik.

Baca Juga: Gelar Festival Mangrove 2023, KLHK Ajak Masyarakat Tingkatkan Awareness Pentingnya Mangrove Bagi Bumi

Festival ini berlangsung semarak karena ditambah hiburan rakyat menghadirkan artis kebanggaan Sumatera Utara dan tanah air, Osen Hutasoit dan Maria Calista. Kehadiran mereka membuat masyarakat antusias mengikuti seluruh rangkaian Festival Pesona. Panitia menyediakan beragam hadiah dalam tiap mata acara. 

Festival Pesona semakin istimewa karena sekaligus menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia. Semangat kemerdekaan menggelorakan tekad pemerintah bahwa perhutanan sosial menjadi kebijakan dan langkah yang tepat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Almas
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: