Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) menginisiasi penandatanganan perjanjian kerja sama antar-pemangku kepentingan terkait pengembangan ekspor produk alas kaki, kulit, dan produk kulit. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (31/8). Kegiatan penandatanganan dirangkai dengan Seminar Nasional “Pengembangan Ekspor dan Peningkatan Daya Saing Produk Alas Kaki, Kulit, dan Produk Kulit Indonesia di Pasar Global".
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani pimpinan dari Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur, Ditjen PEN, Kementerian Perdagangan; Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia Sandang dan Kerajinan, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Kementerian Perindustrian; Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian; Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian; Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian; Asisten Kedeputian Bidang Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Koperasi dan UKM; Asosiasi Persepatuan Indonesia, (Aprisindo); serta Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI).
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi menyampaikan, perjanjian kerja sama ini adalah kolaborasi program antar-kementerian dan lembaga serta asosiasi pelaku usaha. Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendorong pengembangan dan peningkatan daya saing ekspor alas kaki, kulit dan produk kulit.
"Orkestrasi dukungan yang serentak dan dinamis bagi produk-produk potensial dari Indonesia, khususnya produk alas kaki serta kulit dan produk kulit perlu diupayakan secara bersama-sama. Penandatanganan kerja sama hari ini adalah wujud komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menyinergikan langkah dalam mendorong pelaku usaha sektor alas kaki dan produk kulit agar semakin berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berkesinambungan ekspornya," kata Didi.
Didi mengungkapkan, sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama secara sirkular oleh pimpinan Ditjen PEN, Ditjen IKMA, Ditjen IKFT, Badan Karantina Pertanian, Kedeputian Bidang UKM, Sekretariat Jenderal APKI, serta Aprisindo.
Kesepakatan bersama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak untuk mendukung pelaku usaha alas kaki, kulit, dan produk kulit melalui pelatihan, pendampingan, pengembangan usaha, serta promosi ekspor. Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha agar dapat mengekspor secara berkesinambungan.
“Kesepakatan bersama ini juga memungkinkan semakin banyak program peningkatan ekspor yang terintegrasi dan berkesinambungan, yang bisa dikerjakan secara bersama-sama sehingga hasilnya pun akan semakin maksimal,” jelas Didi.
Sementara Plt. Direktur Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur Ganef Judawati mengungkapkan, masing-masing pihak memiliki peran sesuai dengan program dukungan dalam rangka pengembangan ekspor produk alas kaki serta produk kulit. Dukungan tersebut berupa pendampingan, pelatihan, informasi peluang pasar ekspor, peningkatan kapasitas usaha, inkubasi, fasilitasi sertifikasi, dan promosi.
“Melalui dukungan yang terintegrasi ini, diharapkan semakin banyak menjangkau para pelaku usaha yang memerlukan dukungan, lebih tepat sasaran, serta lebih fokus dalam upaya peningkatan daya saing di pasar mancanegara," tambah Ganef.
Pada 2022 Indonesia merupakan eksportir produk alas kaki terbesar ke-6 dunia dengan kontribusi sebesar 4,1 persen terhadap pasar alas kaki global. Pada tahun tersebut, ekspor alas kaki Indonesia ke dunia mencapai USD 7,74 miliar dan menunjukkan tren pertumbuhan positif sebesar 12,4 persen selama lima tahun terakhir (2018—2022). Negara tujuan ekspor utama Indonesia untuk produk alas kaki Indonesia yakni Amerika Serikat, Belgia, Tiongkok, Jerman, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Belanda, Meksiko, dan Australia.
Sementara untuk kulit dan produk kulit, Indonesia menempati peringkat ke-14 sebagai negara pengekspor komoditas ini dengan kontribusi sebesar 1,2 persen dari pasar global pada 2022. Pada tahun tersebut, ekspor kulit dan produk kulit Indonesia ke dunia mencapai USD 1,20 miliar serta menunjukkan pertumbuhan yang positif sebesar 20,2 persen selama lima tahun terakhir (2018—2022). Negara tujuan ekspor kulit dan produk kulit Indonesia antara lain Amerika Serikat Belgia, Belanda, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Tiongkok, Jerman, Inggris, dan Italia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement