Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemuda Muhammadiyah: Nasib Anak Muda Indonesia Ditentukan Soal Perkara Usia Minimal Capres/Cawapres

Pemuda Muhammadiyah: Nasib Anak Muda Indonesia Ditentukan Soal Perkara Usia Minimal Capres/Cawapres Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagaimana diketahui, hari selasa, 5 September 2023 kemarin adalah tahapan terakhir dari pemeriksaan persidangan perkara Jucidicial Review (JR) UU Pemilu terkait usia minimal Capres/Cawapres. Selanjutnya MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Jangan Benturkan Nasionalis dan Agamis di Pilpres 2024

"Pergerakan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak luput dari semangat dan keterlibatan anak-anak muda pada waktu itu. Dimulai dari lahirnya Sumpah Pemuda hingga tidak sedikit tokoh-tokoh muda pada waktu itu yang menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia" Ujar Nasrullah Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

"Disadari atau tidak, masa Orde Baru yang begitu lama berkuasa, 32 tahun lamanya, membuat generasi-generasi muda potensial pada zaman itu kehilangan kesempatan untuk ikut berkontribusi ataupun berkontestasi di level nasional untuk ikut membangun bangsanya. Beberapa waktu kemudian pasca reformasi, terbuka peluang usia minimal Capres/Cawapres diatur di usia minimal 35 tahun sehingga membuka peluang generasi muda untuk memikirkan dan bersiap untuk mengikuti kontestasi Pilpres. Akan tetapi terjadi kemunduran dengan lahirnya UU Pemilu yang menaikkan usia minimal Capres/Cawapres di angka minimal 40 tahun. Menurut kami sebagai anak muda Indonesia merasa didiskriminasi dan dianggap tidak berpotensi dan manafikkan sejarah pergerakan dan perjuangan anak-anak muda Bangsa Indonesia" tambah Nasrullah.

Baca Juga: Bung Karno Punya Hubungan Erat dengan Muhammadiyah, Ono Surono: Pegang Teguh Jas Merah!

"Kini harapan kami anak muda Indonesia bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, yang akan melakukan RPH mengambil putusan yang menentukan nasib anak muda Indonesia dalam kontestasi Pilpres 2024" tutup Nasrullah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: