Gibran Rakabuming Menguat di Bursa Cawapres Prabowo, Begini Respons Sufmi Dasco
Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. Menguatnya nama Gibran Rakabuming dipicu dari usulan-usulan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dan sejumlah relawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa banyaknya usulan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto dijamin oleh konstitusi.
"Karena dijamin konstitusi kita; Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Kalangan Aktivis 98 Usulkan Nama Gibran Rakabuming jadi Cawapres Prabowo Subianto
Begitu juga dengan UUD 45 Pasal 28D ayat 3, kata Dasco, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dasco juga menyebut, undang-undang lainnya pun mengatur hak dan kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan Pemilu, baik dipilih maupun memilih.
"Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan, melalui Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Gerindra pada Minggu (8/10/2023) lalu mengusulkan nama Wali Kota Solo sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) mendeklarasikan dukungannya untuk Prabowo Subianto. Dukungan itu juga mengusulkan nama Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Terakhir, kelompok aktivis dalam Persaudaraan 98 turut mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Adapun Persaudaraan 98 menilai komposisi keduanya merupakan kolaborasi pemimpin senior dan junior.
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum membahas nama Gibran Rakabuming sebagai Bakal Calon Wali Presiden (Bacawapres) di Pilpres 2024.
Adapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu memuat aturan terkait batas usia minimal Capres-Cawapres berumur 40 tahun yang diminta diturunkan.
"Iya dong, kita tunggu putusan MK," kata Prabowo saat ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Kaesang Pangarep Sambangi Kediaman Prabowo Subianto Sore Ini
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement