Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serius Tegakkan Hukum Tindak Pidana di Sektor Keuangan, Bareskrim Polri Acungi Jempol OJK

Serius Tegakkan Hukum Tindak Pidana di Sektor Keuangan, Bareskrim Polri Acungi Jempol OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023. 

Penghargaan diberikan Brigadir Jenderal Polisi Raden Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Tongam L Tobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dalam acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Bali, Kamis (16/11/2023).

Penghargaan ini membuktikan soliditas, koordinasi, dan sinergitas Penyidik OJK dan Penyidik Polri pengemban fungsi korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal. Baca Juga: Bahaya Ransomware, Keamanan Siber Perbankan Disoroti OJK

Sampai Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank. 

Selain melakukan penegakan hukum, OJK juga gencar melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. 

Selama 2023, OJK telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.

Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: