Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Bakal Cermati Hak Interplasi Soal Intervensi Pemerintah di Kasus KTP-EL

DPR Bakal Cermati Hak Interplasi Soal Intervensi Pemerintah di Kasus KTP-EL Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani mengaku akan mencermati wacana penggunaan hak interpelasi terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi KTP-elektronik. 

Adapun hal itu dia ungkap menyusul pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mengaku sempat diperintah Jokowi untuk menghentikan kasus mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pada tahun 2017 silam.

"Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Negara Sebesar Indonesia Butuh Pembangunan Infrastruktur

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengakui hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki para anggota DPR. Kendati begitu, dia mengaku tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman mendorong DPR untuk memanggil Agus Rahardjo terkait klaimnya yang mengaku diminta Jokowi untuk menghentikan kasus Setya Novanto.

"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses hukum di KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalo cerita ini benar rakyat bisa marah," tulis Benny melalui akun resmi X pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Mentereng, Bahlil Harap Paslon Pilpres Lanjukan Kebijakan Jokowi

Sementara itu, Agus Rahardjo sempat mengaku dipanggil dan dimarahi Jokowi. Dia pun mengaku baru menyampaikan hal tersebut dalam wawancara di salah satu acara talk show Kompas TV.

"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.

"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: