Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Wahyu Eks Komisioner KPU

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Wahyu Eks Komisioner KPU Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait penyidikan perkara kaitan dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku (HM).

"Yang bersangkutan telah hadir," kata Jubir KPK Ali Fikri.

Meski demikian,  Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: