PT PLN (Persero) menggunakan Renewable Energy Certificate (REC) untuk penggunaan listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN periode 2022 hingga 2023.
Dengan begitu, SPKLU milik PLN kini menggunakan 100 persen listrik dari energi baru terbarukan (EBT) dan pengguna kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU betul-betul menikmati transportasi tanpa emisi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, penggunaan REC pada SPKLU ini semakin menguatkan dukungan PLN dalam penyediaan infrastruktur bebas emisi di sektor transportasi bagi pengguna EV.
"Masyarakat sekarang tidak perlu ragu lagi menggunakan EV, karena sumber listrik SPKLU PLN sudah berasal dari pembangkit listrik ramah lingkungan," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (31/12/2023).
Baca Juga: Traveling Pakai Mobil Listrik Bisa Cek Lokasi SPKLU Terdekat di Aplikasi PLN Mobile
Darmawan mengatakan, REC merupakan salah satu inovasi produk hijau yang dimiliki PLN untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang diakui secara internasional.
Dimana, lebih dari 300 perusahaan yang beroperasi di Indonesia sudah menikmati layanan REC. REC PLN ini bisa menjadi opsi penyediaan energi terbarukan bagi perusahaan dan pelanggan lain yang membutuhkan pengakuan penggunaan energi bersih lantaran telah memenuhi standar international.
"PLN ingin menghadirkan opsi pengadaan EBT yang terjangkau, cepat dengan jangkauan luas bagi 'corporate buyer'. Jika sebelumnya layanan REC yang memiliki standar internasional hanya dinikmati melalui sistem di luar negeri, maka sekarang sudah tersedia di dalam negeri dan bersumber dari pembangkit EBT di Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Pantau Posko Siaga, Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan PLN Pastikan Listrik Andal Jelang Tahun Baru 2024
PLN memproyeksikan pemakaian listrik hingga Desember 2023 sebesar 2.304 MWh, hal ini didorong guna mendukung transisi dari kendaraan berbasis fosil ke kendaraan listrik.
"Kami terus membangun kolaborasi untuk meningkatkan jumlah SPKLU agar dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik,” ungkapnya.
REC adalah salah satu instrumen produk hijau untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang diakui standar internasional, di mana REC memvalidasi bahwa produksi Tenaga Listrik per megawatt-hour (MWh) berasal dari energi listrik terbarukan yang tersertifikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement