KPU Buka Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada 5 Mei Mendatang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan tahap terdekat dalam proses pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyebut pendaftaran kandidat di Pilkada terbuka bagi partai, gabungan partai, hingga perorangan.
Drajat menyebut, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan kandidat Pilkada akan dilaksanakan KPU pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
"Tahapan terdekat lagi persiapan pencalonan perseorangan, untuk cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, cawalikota dan calon wakil walikota dalam peserta pemilihan yg diusulkan parpol, gabungan parpol, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftraf di KPU Provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024," kata Drajat dalam konfernsi persnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Sementara saat ini, kata Drajat, KPU resmi membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau Pilkada. Dia menyebut pendaftran pemantau dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.
“Jadi untuk pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur pada Tanggal 9 dan 10 Maret
Berikut jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.
- Penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Persyaratan Calon Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 September 2024 hingga Minggu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu 27 November hingga Senin, 16 Desember 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement