Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan webinar #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan tema “Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital” pada Jumat (15/3/2024).
Indeks literasi digital Indonesia pada 2023 berada di angka 3,65 dari skala 1-5. Angka ini berada di tingkat sedang, sekaligus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 3,54.
Masifnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi harus diimbangi peningkatan pemahaman perihal keamanan digital. Sehingga sosialisasi literasi digital kepada masyarakat semakin urgen, karena banyaknya merebaknya fenomena phising.
Pelaku kejahatan mengirimkan link palsu melalui media sosial untuk mengambil data priibadi korban. Data-data tersebut dipergunakan untuk penipuan online maupun pendaftaran akun pinjaman online.
CEO Satmaka Raharja, Moch Ilham Faris Baladraf mengatakan, banyaknya kasus phising harus menjadi pembelajaran. Masyarakat perlu menjaga keamanan digital, dengan memilih dan memilah apa yang dibagikan di media sosial.
“Kita harus bisa pilah dan pilih apa yang kita bagikan dan kepada siapa membagikan informasi ini,” kata Ilham saat menjadi pembicara webinar Makin Cakap Digital 2024 untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3/2024).
Ketika membagikan data pribadi dalam bentuk foto, masyarakat juga bisa menggunakan watermark sebagai penanda kapan dan untuk siapa data tersebut diberikan. Dengan begitu, individu dapat mengetahui sumber kebocoran data dan meminta pertanggungjawaban.
Baca Juga: Pahami Sistem COD, Baca Teliti Sebelum Lakukan Pembelian Online
Narasumber lain, Koordinator MAFINDO Mojokerto, Cahya Suryani mengatakan, masyarakat sekarang ini tidak bisa lepas dari media sosial dan konten. Setiap individu harus mengetahui di dalam konten terdapat hak kekayaan intelektual (HAKI).
Dalam membuat konten, masyarakat harus mengetahui ada empat jenis hak yang tidak boleh dilanggar. Pertama adalah hak cipta melindungi karya yang dibuat dari penyalahgunaan orang lain. Karya tersebut mencakup tulisan, lirik lagu, desain, hingga seluruh konten yang dihasilkan.
Ada juga hak paten merupakan hak eksklusif atas penemuan selama beberapa tahun. Hak ini menjamin karya tidak dijiplak. Kemudian, hak merek melindungi logo atau nama brand yang dibikin. Terakhir adalah hak desain industri atau hak eksklusif memproduksi desain selama beberapa tahun.
“Saat menggunakan konten di media sosial, kita harus paham ada izin supaya tidak terjerat yang namanya plagiarisme. Kita patuhi hak paten. Kita update peraturan,” kata Cahya.
Dalam kesempatan sama, Communication Coach, Profesional Trainer, Hilbram Dunar menambahkan, penyebabnya banyak hal tidak sesuai keinginan di media sosial adalah banyak netizen langsung sharing atau membalas. Padahal seharusnya utamakan membaca dan dimengerti terlebih dulu. Sehingga cara balas dan berkomentarnya tidak atau kurang beretika.
Baca Juga: Antisipasi Penipuan Online, Tetap Sadar dan Utamakan Konfirmasi
“Kecepatan internet kadang membuat kita tidak berpikir secepat kemampuan dan keinginan kita untuk membagi tanpa etika yang benar. Kita harus punya etika digital,” kata Hilbram.
Kegiatan Makin Cakap Digital 2024 merupakan rangkaian program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Webinar kali ini dihadiri narasumber ahli di bidangnya masing-masing, yaitu CEO Satmaka Raharja, Moch Ilham Faris Baladraf, Koordinator MAFINDO Mojokerto, Cahya Suryani, dan Communication Coach, Profesional Trainer, Hilbram Dunar sebagai key opinion leadera (KOL).
Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan YouTube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement