Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kehadiran empat menteri di sidang sengketa gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas soal penyaluran bantuan sosial saat pemilu.
"Jadi jelas, semua menteri menjelaskan tentang proses bansosnya, anggarannya, kemudian diperuntukkan untuk apa. Rakyat dalam keadaan menderita sehingga bansos itu jelas," ujar Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Pada hari Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan seputar penyaluran bantuan sosial saat pemilu.
Ngabalin menilai keterangan empat menteri itu melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah hakim MK.
"Sejak awal, kami juga sudah ada tanggapan bahwa apa-apa yang disampaikan bapak dan ibu menteri itu akan memperjelas langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan bansos, dengan anggaran yang disepakati oleh DPR," jelasnya.
Lebih jauh terkait dengan dana kemasyarakatan Presiden, Ngabalin mengatakan bahwa Presiden mempunyai pertimbangan tersendiri dalam penyalurannya.
Pertimbangan itu salah satunya diambil berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penyerapan aspirasi publik yang selama ini dilakukan Kantor Staf Presiden melalui Program KSP Mendengar.
"Jangan lupa bahwa apa yang dilakukan Presiden Joko widodo itu adalah berdasarkan data. Kami di KSP, Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan) membuat kegiatan KSP Mendengar. Itu untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Dengan begitu, Pak Moel melaporkan kepada Presiden sehingga Presiden tahu, mana yang tepat sasaran dan apa yang harus dilakukan," jelasnya.
Dalam sidang MK pada hari ini, salah satu menteri yang hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional Presiden.
Pernyataan Sri Mulyani itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait dengan asal alokasi dana kunjungan Presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari Presiden.
Menkeu menjelaskan bahwa dana operasional Presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement