Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online dengan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu. Hal ini akan diputuskan dalam satu minggu berdasarkan rapat dari Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online.
Baca Juga: Menkominfo: Setelah Apple, Rencananya Microsoft Akan Menyambangi Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan gugus tugas ini bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ungkapnya dilansir Jumat (19/4).
Budi Arie menyatakan pihaknya juga akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Singgung Pencucian Uang Lewat Aset Crypto: Ini Besar Sekali!
Turut hadir dalam Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online; Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement