Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng

Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng Kredit Foto: Austindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri kelapa sawit dalam negeri saat ini mulai bangkit usai dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti dampak El Nino bagi produktivitas tanaman, isu peremajaan kelapa sawit hingga fluktuasi harga internasional.

Sayangnya, ditengah upaya sektor kelapa sawit untuk bangkit masih banyak oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.

Yang terbaru, terbongkarnya aksi pencurian TBS perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di Kalimantan Tengah. Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki HGU. Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Tidak hanya membuat kerugian bagi pengusaha sawit dan petani plasma di Kalimantan Tengah, aksi pencurian ini juga berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh. Sebab, aksi kriminal ini berpotensi membuat banyak investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: BSI Catat Nilai Pembiayaan UKM Pertanian Lebih dari 5,5 T, Petani Plasma Sawit Siap Disasar

Saiful Panigoro, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah pun mengutuk keras tindakan pencurian tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan tindak kriminal yang dapat mengganggu iklim investasi. Makanya Ia meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.

“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ungkapnya, Selasa (30/4/2024).

Sadino, Pakar Hukum Universitas Paramadina menyebut aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas.

Selain itu, Ia juga meluruskan putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru, yang mana meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi. “Maka tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut,” katanya.

Baca Juga: Jadi Komoditas Strategis, Pemerintah Terus Kembangkan Industri Hilir Kelapa Sawit

Dikesempatan terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani menuturkan akan menindak para pelaku pencurian ini. Ia memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan upaya penegakkan hukum terkait dengan konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.

Saparni menegaskan bahwa pencurian TBS merupakan tindak pidana, oleh karena itu setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut dengan penjarahan akan ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi buah hasil curian ini agar tidak diperdagangkan kepada pengepul ilegal.

“Kepolisian tetap profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: