Saka Energi Indonesia (PGN Saka) melalui PT Saka Ketapang Perdana yang merupakan perusahaan hulu minyak dan gas bumi dan afiliasi PGN Subholding Gas Pertamina, resmi mendapatkan perpanjangan kontrak dengan skema Production Sharing Contract (PSC) untuk Wilayah Kerja (WK) Ketapang yang berlokasi di laut jawa bersama dengan Petronas Carigali Ketapang II Ltd.
Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan mengatakan, Kontrak WK Ketapang akan habis masa berlakunya pada 2028 dan diperpanjang kembali selama 20 tahun.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia
“WK Ketapang memiliki prospek yang bagus kedepannya. Dengan diberikan kepercayaan dalam perpanjangan PSC ini, tentu akan berpotensi meningkatkan produksi dan pendapatan Perusahaan dengan meoptimalisasi aset yang sudah dimiliki,” ujar Medy dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/5/2024).
Medy mengatakan, Terdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi Komitmen Kerja Pasti (KKP) yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang.
Perpanjangan WK Ketapang ini resmi diberikan oleh Pemerintah pada 21 Desember 2023 dengan hak partisipasi yang sama dengan kontrak sebelumnya yaitu sebesar 19,4% untuk PGN Saka.
Baca Juga: PGN Luncurkan Reverse Vending Machine (RVM) Plasticpay
“Kami harapkan setelah ini, dapat melakukan pengeboran di sumur eksplorasi yang sudah disepakati. Jika berhasil, maka akan menambah resourse di area itu dan selanjutnya kami akan kembangkan sumur tersebut," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement