Aturan Baru Tapera: Solusi Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo menilai bahwa aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung agar dapat memiliki rumah pertama mereka.
Menurutnya, backlog perumahan masih tinggi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu membiayai semuanya. Generasi Z dan MBR semakin sulit memiliki rumah karena harga yang semakin tidak terjangkau.
Baca Juga: Respon APINDO Atas PP No.21/2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera
"Kalaupun KPR, maka bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit, dilansir Jumat (31/5).
Sigit meminta masyarakat, terutama para pekerja, untuk memanfaatkan Tapera tanpa merasa terbebani oleh iuran yang dikenakan. Manfaat dari Tapera tetap bisa diambil meski peserta tidak mengambil rumah.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan memastikan MBR mendapatkan prioritas untuk kepemilikan rumah pertama. Tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus, dana Tapera akan dikembalikan jika tidak digunakan.
"Jangan takut uangnya hilang. Sebaliknya, manfaatkan Tapera untuk bisa memiliki rumah murah. Dan kepada pemerintah, saya minta hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini," tandas Sigit.
Adapun Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Besaran simpanan Tapera terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Pasal 15 ayat 1 menyebutkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanannya sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan tegaskan dukung Govtech Indonesia ke Presiden Jokowi
Dengan aturan ini, diharapkan Tapera bisa menjadi instrumen yang efektif untuk membantu MBR memiliki rumah pertama mereka, sekaligus mengatasi masalah backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement