Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diberhentikan dengan Tidak Hormat, KPU Belum Cari Pengganti Hasyim Asyari

Diberhentikan dengan Tidak Hormat, KPU Belum Cari Pengganti Hasyim Asyari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum membahas terkait sosok yang akan menjadi ketua KPU definitif untuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

"Kami sendiri sebenarnya, belum kami bahas secara komprehensif juga apakah akan segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti. Jadi ini soal pilihan," kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Adapun sejak pemberhentian Hasyim pada Rabu (3/7), posisi Ketua KPU RI masih dijabat Mochamad Afifuddin selaku pelaksana tugas (Plt).

Padahal Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.

Dia menjelaskan bahwa 6 anggota yang tersisa sudah mencukupi kuorum untuk dapat melakukan rapat pleno penentuan ketua KPU RI secara definitif dalam waktu dekat.

Kendati demikian, mereka saat ini masih tersebar di sejumlah wilayah untuk memantau persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Afif, para juga belum menentukan kapan akan melakukan rapat pleno tersebut, termasuk apakah akan terlebih dulu menunggu Komisi II DPR RI menentukan siapa calon anggota KPU RI yang menggantikan Hasyim.

Dirinya menilai KPU RI masih punya waktu yang cukup lama untuk menentukan Ketua KPU RI secara definitif.

"Kalau persoalan Plt itu durasinya tiga bulan dan bisa diperpanjang satu periode lagi atau satu putaran lagi, bisa tiga bulan lagi," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini ada 6 anggota KPU yang masih bertugas, yaitu Afif, Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat.

ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: