Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Sahroni Tegaskan Polresta Bogor Harus Bongkar Kasus Investasi Bodong yang Diduga Libatkan Anak Petinggi Polri!

Ahmad Sahroni Tegaskan Polresta Bogor Harus Bongkar Kasus Investasi Bodong yang Diduga Libatkan Anak Petinggi Polri! Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang perempuan berinisial FYP (33) yang diduga sebagai anak anggota polisi berpangkat perwira berdinas di Polresta Bogor Kota, dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota.

FYP dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan penawaran proyek-proyek di salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara, Senin (22/7), mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini dengan profesional dan diberlakukan sama di hadapan hukum.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk ikut turun tangan tangani kasus ini.

Hal tersebut Sahroni minta demi menghindari adanya potensi benturan kepentingan di tingkat Polresta Bogor Kota.

“Saya minta Polda Jabar beri asistensi terhadap kasus ini. Agar pengusutannya berjalan profesional dan transparan. Komisi III tidak mau dengar ada conflict of interest yang membuat penyidikan kasusnya berjalan lambat, cuma karena pelaku diduga anak dari seorang perwira Polresta Bogor. Kalau menipu ya berarti penjahat. Jadi awas! Jangan sampai ada cerita backing-backing. Enak aja, justru harusnya malu,” ujar Sahroni dalam keterangan (23/7).

Lebih lanjut, Sahroni juga berharap pihak penegak hukum, membantu para korban untuk mendapatkan ganti ruginya. Sehingga menurut Sahroni, nantinya proses pidana dan perdata dari kasus investasi bodong ini, bisa berjalan sekaligus.

"Saya juga berharap pihak penegak hukum dapat turut membantu atau mengedukasi para korban untuk bisa mendapatkan kembali uangnya. Jadi proses pidana dan perdatanya dijalankan sekaligus. Karena dalam kasus penipuan seperti ini, keadilan bagi korban itu ketika uang mereka dikembalikan, dan pelaku dijerat hukuman setimpal perbuatannya,” tambah Sahroni.

Sebab menurut Sahroni, korban dalam kasus ini pastinya banyak dan menyebabkan kerugian yang cukup besar.

“Karena yang seperti ini sudah pasti korbannya banyak, bisa miliaran bahkan total kerugiannya. Jadi harus diusut tuntas,” tutup Sahroni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: