Terhitung per 1 Agustus 2024, RSUD dr Pirngadi Medan menyesuaikan tarif layanan pasien umum disesuaikan. Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Jatuh Sakit, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung
“Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien,” kata Gibson, Kamis (2/8/2024).
Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.
“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi, begitu ini fokus untuk penguatan pelayanan prima,” katanya.
Baca Juga: Bio Farma Group Jalin Sinergi Bersama Rumah Sakit Umum dan Swasta Balikpapan
Lanjutnya, biaya pendaftaran pasien tidak ada lagi di tarif baru Perda No. 1/2024 itu. Yang ada adalah pemeriksaan dan pelayanan konsultasi di rawat jalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement