Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erapol Ingatkan Massa Jangan Terkecoh dengan Muslihat DPR yang Tunda Paripurna RUU Pilkada, 'Ingat UU IKN Disahkan Tengah Malam'

Erapol Ingatkan Massa Jangan Terkecoh dengan Muslihat DPR yang Tunda Paripurna RUU Pilkada, 'Ingat UU IKN Disahkan Tengah Malam' Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat tersebut beralasan bahwa pengesahan tidak bisa dilakukan, karena tidak kuorum.

Sebab, anggota DPR RI yang hadir dalam rapat itu hanya 87 orang, sehingga belum memenuhi kuorum. Dasco pun memutuskan untuk menskors rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum tak percaya dengan alasan tersebut.

"Tapi, benarkah kuorum yang jadi alasan penundaan pengesahan RUU Pilkada atau ada alasan lain?," katanya.

Menurutnya, penundaan pengesahan RUU dengan alasan tidak kuorum itu janggal dan menimbulkan kecurigaan.

Sebab, pada saat pembahasan revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024) lalu, hampir semua fraksi menyetujuinya, hanya PDIP yang tidak sepakat. Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, revisi UU Pilkada sudah diketok. Mereka sepakat membawa RUU itu untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

"Tapi, kenapa ketika waktu pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna, anggota yang hadir tidak mencapai kuorum?. Menurut saya, ada skenario agar rapat paripurna tidak kuorum, sehingga DPR mempunyai alasan untuk menunda pengesahan," pungkasnya.

Hal itu dilakukan karena DPR RI melihat amarah rakyat sedang memuncak. Cukup berbahaya jika hasil revisi UU Pilkada disahkan.

"Maka, DPR melakukan manuver untuk menundanya sebentar, agar kemarahan rakyat agak sedikit mereda, sehingga masyarakat terkecoh," pungkasnya.

"Ketika semangat rakyat mulai kendor, karena kelelahan melakukan aksi, DPR bisa saja memanfaatkan kesempatan itu untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR bisa mengesahkan RUU kapan saja, tidak pandang pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam atau dini hari. Kita masih ingat UU Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan pada tengah malam," pungkasnya.

"Maka, skenario DPR dalam penundaan pengesahan RUU Pilkada harus tetap diwaspadai. Masyarakat harus tetap bersemangat dan kritis melawan pembegalan konstitusi yang dilakukan DPR RI dan pemerintah. Rakyat jangan mau dikelabui DPR," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: