Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) mengatakan bahwa pemerintah tak akan bisa menganulir atau merevisi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Hensat mengatakan parlemen yang penyelenggara pesta demokrasi sudah bersikap. Di sisi lain, kebijakan yang telah diambil juga tidak bisa dianuliar oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca Juga: Rieke Ingatkan KPU: Putusan MK Segera Berlaku Tanpa Perlu Mengubah Undang-Undang
"Keputusan MK itu tidak bisa dianulir dengan Perppu, karena jenjang level hukum antara keduanya yang sangat jauh juga," kata Hensat, dilansir Minggu (26/08/2024).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya tidak berencana menerbitkan Perppu Pilkada untuk menganulir putusan dari MK.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujar Jokowi singkat ditemui di Hotel Kempinski usai pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/08/2024).
Jokowi juga menilai bahwa demonstrasi massa yang yang menolak revisi aturan terkait merupakan tindakan yang baik adanya karena merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
Baca Juga: LKSHK sebut Putusan MK Seperti Sengaja Ganjal Kaesang Maju Pilgub
"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," ucap Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement