Pegiat media sosial Tonanda Putra menunjukkan cara menghukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menghianati Anies Baswedan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Menurut Tonan, salah satu cara untuk menghukum PKS, Partai NasDem, dan PKB yang tidak jadi mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah mengalahkan pasangan calon (paslon) yang mereka dukung, yaitu Ridwan Kamil-Suswono dengan memilih paslon lain.
Baca Juga: Sama-sama Dijegal di Pilkada DKI Jakarta, Perlakuan Publik pada Anies dan Ahok Beda
"Banyak cara untuk menghukum partai-partai pengkhianat, bukan cuma dengan tidak memilih paslon dari pengkianat itu, jangan jadi golput, kalau cuma begitu paslon dari partai pengkhianat masih bisa menang," ucapnya, dikutip dari YouTube 2045 TV, Rabu (4/9).
"Menghukumnya harus dengan membuatnya tidak menang alias mengalahkan paslon dari partai-partai pengkhianat tersebut, untuk Jakarta sudah jelas paslon-paslon yang akan berlaga, PKS, NasDem, dan PKB ikut mengusung Ridwan Kamil dan Suswono, partai-partai ini mengkhianati jalan perubahan yang didengungkan sewaktu mengusung Anies," imbuhnya.
Diketahui, PKS, Partai NasDem, dan PKB beralih dukungan dari Anies Baswedan kepada Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub-cawagub untuk maju Pilkada DKI Jakarta yang diselenggarakan November mendatang.
Sehingga Ridwan Kamil-Suswono total didukung 13 partai politik termasuk PKS, Partai NasDem, dan PKB, antara lain PAN, PPP, PBB, PSI, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan Ridwan Kamil-Suswono menjadi kontestan cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan dukungan parpol terbanyak berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement