Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Bisa Siapkan Partai untuk Dideklarasikan dalam Satu Bulan

Anies Bisa Siapkan Partai untuk Dideklarasikan dalam Satu Bulan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun merasa setuju dengan dorongan pengamat politik Rocky Gerung kepada Anies Baswedan agar deklarasi partai politik (parpol) pada 20 Oktober 2024 atau saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

Dan menurut Refly Harun, Anies Baswedan bisa menyiapkan partai untuk dideklarasikan dalam waktu satu bulan sampai hari H karena sebagai partai deklarasi tidak memerlukan syarat untuk menjadi badan hukum.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Lega Gagal Maju Pilkada DKI Jakarta

"Saya setuju tanggal 20 Oktober, kalau sekarang ini kira-kira awal September maka tersedia waktu 1 bulan 20 hari lagi untuk mempersiapkan partai ini, apakah itu terlalu tergesa-gesa? No tidak, jadi partai itu deklarasikan saja," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (6/9). 

"Kan saya sudah mengatakan partai itu tiga jenis bentuknya, satu partai deklarasi, dua partai berbadan hukum, dan tiga partai peserta pemilihan umum, jadi ketika deklarasi tidak perlu kemudian segala persyaratan untuk menjadi badan hukum itu dipenuhi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan membuka peluang untuk mendirikan partai politik setelah gagal maju di Pilkada 2024 karena tidak mendapatkan tiket, namun dirinya belum bisa memastikan kapan akan terwujud.

"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," ujar Anies, Jumat (30/8/2024), dikutip dari Kompas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: