Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Ketentuan, Jiwasraya dan Berdikari Kena Semprit OJK

Langgar Ketentuan, Jiwasraya dan Berdikari Kena Semprit OJK Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) pada Jumat (13/9/2024).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, sanksi tersebut dijatuhkan karena kedua pelaku usaha tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Baca Juga: Perkuat Organisasi, OJK Lantik 4 Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK Daerah

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis.

"PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," paparnya.

Baca Juga: Survei OJK Proyeksikan Kinerja Perbankan Akan Meningkat di triwulan III-2024

Lebih lanjut, ia menyampaikan, setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: