Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Harus Benar-benar Menjauh dari Gibran Setelah 20 Oktober

Prabowo Harus Benar-benar Menjauh dari Gibran Setelah 20 Oktober Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto harus benar-benar menjauh dari Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka setelah 20 Oktober 2024 atau hari pelantikan kepala negara.

Pasalnya menurut Dokter Tifa, mata Gibran mengindikasi bahwa dirinya mengalami gangguan kejiwaan, dan jika benar maka yang bersangkutan tidak layak menduduki posisi Wapres dari Prabowo Subianto.

Baca Juga: Jumlah Kementerian Ditetapkan Berdasarkan Kebutuhan Prabowo

"Sebagai Dokter, saya paling ngeri dengan mata anak ini. Bukan soal julingnya. Tapi ini mata yang pemiliknya harus dites kejiwaan. Setelah tanggal 20 Oktober pakĀ @prabowo fixed harus benar-benar menjauh," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (20/9).

Sementara terkini, semakin menguatkan dugaan publik bahwa akun Kaskus Fufufafa yang berisi komentar tidak pantas sebagai milik Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya seorang warganet mencoba mengirim GoPay ke nomor HP dari akun Kaskus Fufufafa, dan kemudian muncul nama lengkap Gibran Rakabuming Raka.

"Tak terbantahkan, kalau transfer uang ke Gopay dengan nomer yang tertera di akun Kaskus Fufufafa, penerimanya adalah Fufufafa juga," tulis pemilik akun nci4ri.

Dan ketika dicoba untuk mengirim GoPay dengan cara top up melalui virtual account bank BCA pun, nama penerima yang muncul adalah Gibran Rakabuming Raka, sehingga semakin meyakinkan pemilik nomor HP yang beredar dari akun Kaskus Fufufafa merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: