- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
WSBP Siap Tindak Lanjut Putusan Pengadilan dan Laksanakan Skema Restrukturisasi
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
Dalam pernyataannya, Perseroan menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan putusan dari Majelis Hakim. WSBP juga menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu relaas dari pengadilan untuk mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.
“Setiap langkah yang kami ambil akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Perseroan, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan, berpegang pada prinsip keadilan,” ujar Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto.
Baca Juga: Komitmen Patuhi Homologasi, WSBP Laksanakan Private Placement Tahap II
WSBP menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini tercermin dari keberhasilan Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS), di mana telah menyelesaikan tiga tahap pembayaran dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar. Pembayaran tahap keempat dijadwalkan pada 25 September 2024.
Baca Juga: Patuhi Homologasi, WSBP Siapkan pembayaran CFADS Rp75 Miliar dan Private Placement Tahap 2
Perseroan juga telah menyelesaikan konversi 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang senilai Rp1,45 Triliun.
“WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai perjanjian perdamaian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Fandy.
Ia menambahkan bahwa Perseroan akan terus memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan keberhasilan program Transformasi Perusahaan pasca restrukturisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement