Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skema Power Wheeling Temui Jalan Buntu, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Tahun Depan

Skema Power Wheeling Temui Jalan Buntu, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Tahun Depan Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Makassar -

Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tidak akan dilanjutkan dalam periodisasi DPR RI 2019-2024. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi membenarkan kabar tersebut.

Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi VII DPR RI sudah sepakat pembahasan RUU EBET akan di-carry over DPR RI periode selanjutnya, 2024-2029.

Menanggapi hal tesebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyampaikan bahwa skema power wheeling dalam RUU EBET memicu perdebatan tata kelola kelistrikan bagi pengguna listrik.

Baca Juga: Nilai Infrastruktur Belum Memadai, APPLTA Tolak Penerapan Skema Power Wheeling

“Sebenarnya kita memang benar ya masih ada deadlock di power wheeling. Jadi di internal pemerintah sendiri harus sepakat dulu terkait dengan power wheeling,” ujar Andi setelah memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (20/09/2024) seperti yang dikutip laman resmi DPR.

Perlu diketahui power wheeling adalah mekanisme yang mengizinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat.

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, mengatakan, seharusnya PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya pengelola kelistrikan di Indonesia bisa mencontoh PT Pertamina (Persero) mengizinkan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur swasta tanpa harus mematikan bisnis Pertamina itu sendiri.

“Suplai BBM banyak perusahaan-perusahaan swasta yang sudah (terlibat). Nah, kenapa untuk di sektor energi (listrik) tidak bisa sektor swasta (terlibat). Tentu PT PLN ini kan seharusnya memberikan, dengan memberikan payung hukum atau regulasi tanpa mematikan PT PLN, karena PT PLN juga BUMN,” ujar Andi Yuliani Paris.

Baca Juga: Indef Nilai Power Wheeling Berisiko Bebani APBN Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dengan catatan, menurut Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu, pemberian izin tata kelola energi khususnya kelistrikan harus ramah lingkungan tanpa timbal, seperti menggunakan tenaga air, matahari dan angin. Dengan begitu target energi baru dan energi terbarukan pada tahun 2025 sebesar 23 persen akan tercapai.

“PLN belum mau membuka jalan, padahal energi terbarukan itu tercapai di targetnya 2025 kan 23 persen sekarang baru sekitar 12 sampai 13 persen,” tutup Andi Yuliani Paris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: