Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan di Tengah Jalan, Tapi Harus Lakukan Ini Dulu
Pegiat media sosial Yusuf Dumdum baru mengetahui Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan di tengah jalan atau sebelum masa jabatannya selesai akibat persoalan akun Kaskus Fufufafa yang kerap menghina Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Namun Gibran harus dilantik terlebih dahulu sebagai Wapres pada 20 Oktober mendatang, baru bisa dimakzulkan jika memang terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa dengan klausul perbuatan tercela.
Baca Juga: Didakwa atau Tidak Gibran Karena Fufufafa Tidak Bergantung pada Prabowo, Lalu Siapa?
"Gila ternyata fufufafa beneran bisa dimakzulkan di tengah jalan. Tapi syaratnya memang harus dilantik dulu," ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Senin (23/9).
Ia pun mulai mengingat perkataan temannya mengenai kehebatan politik. "Jadi ingat kata seorang teman. "Dalam politik itu tidak ada yang tidak mungkin. Semua serba mungkin." Ahsuu dah lah... Kita nikmati saja bagaimana dinamika politik ke depan. Yang jelas akan semakin seru," imbuhnya.
Diketahui, cuitan akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka kerap menyerang Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusuo atau biasa disapa Didit Prabowo yang merupakan anaknya, dan mantan istrinya Titiek Soeharto.
"Istri cerai, Anak homo, Trus mau lebaran sama siapa?" bunyi salah satu cuitan @fufufafa yang di-screenshot netizen dan diunggah kembali di akun X @ARSIPAJA.
"Tentara pecatan, cerai, anak melambai, pendukungnya radikal, partai koalisi gak all out mendukung," tulis akun Fufufafa.
"Kasihan capres yang anaknya designer homo," tulis akun Fufufafa.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa akun Kaskus Fufafa bukan milik Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement