Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri, Bocoran dari Petinggi Gerindra Segini

Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri, Bocoran dari Petinggi Gerindra Segini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto bebas menentukan jumlah menteri di kabinetnya berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

Dan berdasarkan bocoran dari petinggi Partai Gerindra yang didengar Hersubeno Arief, akan ada 44 menteri di kabinet Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Semua Partai Akan Masuk dalam Kabinet Prabowo-Gibran

"Kalau sekarang ini bebas suka-suka Pak Prabowo deh mau berapa saja menterinya, itu tidak ada batasannya lagi, tapi dari bocoran-bocoran dari petinggi Partai Gerindra disebutkan ini nanti akan ada 44 orang menteri yang ada di kabinetnya Pak Prabowo," ungkapnya, dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Rabu (25/9).

Melansir dari Kumparan, dalam UU Kementerian Negara, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tak terbatas.

Ada enam perubahan dalam UU Kementerian Negara yang diputuskan DPR RI dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/9) yang dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.

- Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan

- Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.

- Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: