Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TRIV Raih Izin Penuh PFAK dari BAPPEBTI, Buktikan Keamanan Nasabah Crypto!

TRIV Raih Izin Penuh PFAK dari BAPPEBTI, Buktikan Keamanan Nasabah Crypto! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

TRIV, salah satu platform perdagangan aset crypto terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak 2015, dengan bangga mengumumkan pencapaian penting dengan mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Izin ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait.

Izin ini juga menambah deretan pengakuan yang telah diperoleh TRIV, setelah sebelumnya TRIV juga telah memegang izin penting yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI, yaitu Izin Menyelenggarakan Staking crypto.

Baca Juga: TRIV Resmi Menjadi Anggota Bursa Crypto dan Kliring Komoditi Indonesia

Tidak hanya itu, TRIV juga telah menjadi anggota dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang telah ditunjuk oleh BAPPEBTI, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring komoditi indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC). Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan terlindungi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Gabriel Rey, CEO TRIV, dengan penuh apresiasi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh nasabah yang telah mendukung dan mempercayai TRIV selama ini. “Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para nasabah yang telah setia bersama TRIV sejak 2015. Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik lagi kedepannya," ujar Gabriel Rey.

Keberhasilan ini, menurutnya, juga tidak lepas dari peran penting BAPPEBTI serta kolaborasi berbagai pihak terkait yang terus mendukung pengembangan industri crypto di Indonesia. Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.

“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari BAPPEBTI dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri crypto di Indonesia. Bersama, kita membangun masa depan industri crypto yang lebih aman dan transparan,” pungkasnya.

Selain keamanan dan kenyamanan, TRIV juga menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan bisnisnya. Proof of Solvency yang dirilis dan dapat diakses secara publik adalah contoh nyata dari komitmen TRIV terhadap keterbukaan informasi.

Melalui fitur ini, nasabah dapat melihat secara langsung kondisi keuangan perusahaan, termasuk cadangan aset yang dimiliki TRIV untuk menjamin dana mereka. Rasio solvabilitas sebesar 178% adalah bukti bahwa TRIV memiliki cadangan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi setiap kewajiban finansial kepada nasabah.

Baca Juga: Mengenal Analisis On-Chain dalam Investasi Aset Kripto

TRIV juga sangat antusias dengan masa depan industri aset crypto di Indonesia. Dengan semakin banyaknya perhatian dari pemerintah dan regulator, TRIV percaya bahwa industri ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas.

"Kami optimis bahwa industri aset crypto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan bahwa perkembangan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak," tutup Gabriel Rey.

Sebagai penutup, TRIV mengundang seluruh nasabah dan masyarakat luas untuk merasakan pengalaman bertransaksi yang aman, nyaman, dan transparan dengan platform TRIV. Dengan dukungan regulasi penuh dari BAPPEBTI, TRIV akan terus berkomitmen untuk menjadi platform yang dapat diandalkan dan dipercaya oleh para pengguna aset crypto di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: