Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akun Instagram Ammar Zoni Pindah Tangan, Sosok Mardani H Maming Jadi Sorotan

Akun Instagram Ammar Zoni Pindah Tangan, Sosok Mardani H Maming Jadi Sorotan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Media sosial baru-baru ini tengah heboh dengan perubahan akun Instagram pribadi milik salah satu aktor Indonesia yang tengah terjerat hukum, Ammar Zoni. Diketahui, akun Instagram Ammar Zoni tiba-tiba berubah menjadi akun bermuatan konten hukum yang spesifik membahas tentang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Belakangan diketahui bahwa Ammar Zoni telah menjual akun tersebut kepada pihak Mardani H Maming dengan nilai yang fantastis. Akun Instagram @ammarzoni tersebut saat ini berisi konten-konten tentang pemberitaan Mardani H Maming yang akhir-akhir ini juga tengah jadi pembicaraan karena banyak dugaan kekeliruan pada putusan hukum yang ia jalani.

Baca Juga: Keadilan untuk Mardani H Maming, Tonggak Kepastian Hukum untuk Pengusaha Muda Indonesia

Untuk diketahui, Mardani H Maming adalah Mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. 

Namun beberapa waktu lalu, sejumlah pakar hukum menyoroti keputusan hakim atas kasus Maming yang dinilai keliru dan meminta Maming agar dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Hal ini juga menjadi perhatian sejumlah kampus terkemuka, di antaranya Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII).

Baca Juga: HIPMI Jateng Desak Peninjauan Kembali Kasus Mardani H. Maming

Terbaru, tiga profesor hukum yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM juga turut menyampaikan pandangannya terkait kekeliruan hakim dalam memberikan putusan hukum kepada Maming.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: