Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proses Selanjutnya Setelah Empat Kurator Ditunjuk Urusi Kepailitan PT Sritex

Proses Selanjutnya Setelah Empat Kurator Ditunjuk Urusi Kepailitan PT Sritex Kredit Foto: Website Sritex
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat kurator, Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin ditunjuk untuk mengurusi kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia.

Penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara terkait kepailitan PT Sritex, ini disampaikan Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Perintah Prabowo kepada Empat Kementerian Setelah Sritex Dinyatakan Pailit

Haruno Patriadi sendiri merupakan hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex. 

Sementara proses selanjutnya adalah rapat debitur. "Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," katanya, dikutip dari Antaranews, Jumat (25/10).

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut. Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Anshar Majid menyatakan bahwa para termohon, termasuk Sritex, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022. “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Jumat (25/10/2024). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: