Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati Masuki Tahap Akhir, Terdakwa Disebut Lakukan Beberapa Kebohongan

Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati Masuki Tahap Akhir, Terdakwa Disebut Lakukan Beberapa Kebohongan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada Rabu (23/10/2024). Sidang tersebut memasuki tahap akhir, di mana terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam kasus ini, Kusumayati menghadapi tuntutan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Berdasarkan tuntutan, jika permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi dalam waktu tiga bulan, maka hukuman penjara akan segera diberlakukan.

Kasus ini dilatarbelakangi oleh dugaan pemalsuan tanda tangan Stephanie, anak dari Kusumayati. Berdasarkan dakwaan, tanda tangan tersebut digunakan dalam pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), notulen rapat perusahaan, serta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). 

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Bunyi pasal 263 KUHP yakni. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati Dituntut 10 Bulan Penjara

Sederet kebohongan berkali-kali diduga telah diungkapkan oleh terdakwa Kusumayati dalam persidangan yang telah berjalan kurang lebih lima bulan ini.

1. Kusumayati mengaku tidak tahu soal pemalsuan tanda tangan

Kusumayati berkali-kali mengaku tidak tahu, soal tanda tangan Stephanie yang dipalsukan, ia bersikukuh menyuruh karyawannya yang bernama Alen untuk meminta tanda tangan kepada Stephanie.

Kebohongan itu, jelas diungkap Kusumayati, sebab ia mempersalahkan orang yang sudah tiada, yakni Alen, akibat tindakan yang dilakukannya dalam rangka merugikan orang lain.

2. Alasan Kusumayati membuat SKW untuk membuat KK baru

Dalam pledoi yang digelar di PN Karawang pada Rabu (23/10/2024), Kusumayati mengaku jika dibuatnya SKW semata-mata hanya untuk membuat Kartu Keluarga baru, karena sang suami Sugianto telah meninggal dunia.

Padahal, niat dibuatnya SKW Kusumayati justru untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarganya, yakni PT EMKL Bimajaya Mustika, yang sebelumnya dikuasai oleh almarhum Sugianto, Kusumayati, dan Edi Budiono.

Susunan saham perusahaan tersebut diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy, dan 20 persen milik Ferline berbekal tanda tangan Stephanie selaku ahli waris yang dipalsukan di SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB.

Sehingga atas dasar tersebut, timbul kerugian dari pelapor, akibat tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, namun terdakwa kekeh merasa tidak bersalah karena ia merasa dirinya seorang ibu.

3. Kusumayati mengklaim bahwa Stephanie menggugat ibunya karena uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas

Padahal selama proses persidangan tak pernah terungkap, baik dari terdakwa Kusumayati, maupun saksi Dandy dan Ferline selaku saudara Stephanie, jika penggugat meminta harta.

Baca Juga: Soroti Sidang Pleidoi Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati, Pengacara Stephanie: Terdakwa Membela dengan Berbohong

Dalam persidangan hanya menjelaskan bagaimana proses pembuatan SKW dan notulen rapat serta RUPS-LB, untuk akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika.

Kusumayati justru hanya menuduh pelapor meminta uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas, seperti yang selalui diungkapkan saat diwawancarai awak media, maupun diundang di podcast-podcast.

Diketahui, dalam pledoinya Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: