Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hitung Besaran UMP 2025, Pemprov DKI Pertimbangkan Aspirasi Buruh

Hitung Besaran UMP 2025, Pemprov DKI Pertimbangkan Aspirasi Buruh Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta sedang menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta menjelang akhir 2024.

Dalam menetapkan kebijakan besaran UMP tersebut, Pmeprov DKI Jakarta menerima aspirasi dari buruh dan selalu menjadi pertimbangan untuk memutuskan.

Baca Juga: Sumbang PDB Nonmigas 40,3%, Kemenperin Gulirkan Restrukturisasi Mesin Genjot Kinerja Industri Mamin

Karena itu, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10). Pj. Gubernur Teguh mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi para buruh yang menyampaikan secara langsung aspirasi mereka. Ia pun sangat memperhatikan apa yang menjadi pembahasan UMP di Jakarta, karena berkaitan dengan kesejahteraan para buruh.

"Pertama, ini penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut," ujar Pj. Gubernur Teguh.

Pj. Gubernur Teguh menyebut, para buruh meminta kenaikan upah pada 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Para buruh menyampaikan harapannya untuk ada peningkatan. Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: