Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Perpanjang Masa Penghentian Sementara Perdagangan Saham Sritex, Sampai Kapan?

BEI Perpanjang Masa Penghentian Sementara Perdagangan Saham Sritex, Sampai Kapan? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sehubungan dengan kondisi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) yang dalam keadaan pailit, masa penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek perseroan diperpanjang Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A. memaparkan efek perseroan telah disuspensi di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 dan terdapat informasi bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024 yang menyatakan perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.

Baca Juga: EBITDA Bukalapak Minus Rp168 Miliar di Kuartal III/2024, Ini Penyebabnya

Keduanya menjelaskan terdapat ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata dengan putusan pailit, sehingga BEI emutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di seluruh pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata keduanya dalam surat pengumuman dikutip, Senin, 4 November 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: