Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Adapun Perpres tersebut secara resmi diteken oleh presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait, serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Baca Juga: BRI Buka Suara Soal Prabowo Ingin Hapus Utang UMKM, Begini Katanya
Prabowo menyebut bahwa kementerian serta lembaga terkait akan berwenang untuk menindaklanjuti segala persyaratan teknis terkait aturan tersebut.
Lebih lanjut, dalam agenda tersebut, Prabowo turut menandatangani tiga berkas Perpres yang masing-masing terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement