Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluas Ekspansi Bisnis, Pemprov DKI Dorong Perubahan PT JIEP dan PT MRT Jadi Perseroan Daerah

Perluas Ekspansi Bisnis, Pemprov DKI Dorong Perubahan PT JIEP dan PT MRT Jadi Perseroan Daerah Akses Mudah Bagi Hunian Astra Land Indonesia di Tangerang Melalui Kehadiran Stasiun MRT dan 3 Akses Tol | Kredit Foto: Astra Land Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT MRT Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rangka memperluas ekspansi bisnis dan perbaikan struktur permodalan.

Sekda Agus menyampaikannya dalam sambutannya mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perkuat Promosi Pariwisata 5 DSP dan 3B, Kemenparekraf Berkolaborasi dengan KDEI Taipei di TITF 2024

"Ini diwujudkan untuk mendukung transformasi kelembagaan melalui peningkatan agilitas, pengembangan usaha, serta menunjang potensi bisnis ke depannya," ujar Joko, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/11).

Lebih lanjut, Sekda Joko menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian PT JIEP (Perseroda). Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu disesuaikan status badan hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). 

"Sebagai BUMD, pendirian PT JIEP diharapkan dapat memberi dampak signifikan bagi pengembangan kawasan industri Pulogadung, meningkatkan pendapatan pajak daerah, menghasilkan efek berganda (multiplier effect) terhadap nilai tanah di sekitar kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja," imbuh Sekda Joko. 

Selanjutnya, ia juga menyampaikan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT JIEP (Perseroda) agar mencapai kepemilikan saham minimum 51 persen oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk pengamanan aset lahan yang belum bersertifikat dan perbaikan struktur permodalan yang akan mendukung ekspansi usaha ke depan. 

"Oleh karena itu, kami berharap perubahan status hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah beserta penambahan modal perusahaan yang disampaikan melalui Raperda ini dapat disetujui oleh Rapat Dewan yang terhomat," kata Sekda Joko. 

Selain itu, Sekda Joko juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda). Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendorong perkembangan sistem transportasi publik yang menunjang mobilitas dan aktivitas warga, sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi kota dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: