Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluas Ekspansi Bisnis, Pemprov DKI Dorong Perubahan PT JIEP dan PT MRT Jadi Perseroan Daerah

Perluas Ekspansi Bisnis, Pemprov DKI Dorong Perubahan PT JIEP dan PT MRT Jadi Perseroan Daerah Akses Mudah Bagi Hunian Astra Land Indonesia di Tangerang Melalui Kehadiran Stasiun MRT dan 3 Akses Tol | Kredit Foto: Astra Land Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT MRT Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rangka memperluas ekspansi bisnis dan perbaikan struktur permodalan.

Sekda Agus menyampaikannya dalam sambutannya mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perkuat Promosi Pariwisata 5 DSP dan 3B, Kemenparekraf Berkolaborasi dengan KDEI Taipei di TITF 2024

"Ini diwujudkan untuk mendukung transformasi kelembagaan melalui peningkatan agilitas, pengembangan usaha, serta menunjang potensi bisnis ke depannya," ujar Joko, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/11).

Lebih lanjut, Sekda Joko menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian PT JIEP (Perseroda). Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu disesuaikan status badan hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). 

"Sebagai BUMD, pendirian PT JIEP diharapkan dapat memberi dampak signifikan bagi pengembangan kawasan industri Pulogadung, meningkatkan pendapatan pajak daerah, menghasilkan efek berganda (multiplier effect) terhadap nilai tanah di sekitar kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja," imbuh Sekda Joko. 

Selanjutnya, ia juga menyampaikan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT JIEP (Perseroda) agar mencapai kepemilikan saham minimum 51 persen oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk pengamanan aset lahan yang belum bersertifikat dan perbaikan struktur permodalan yang akan mendukung ekspansi usaha ke depan. 

"Oleh karena itu, kami berharap perubahan status hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah beserta penambahan modal perusahaan yang disampaikan melalui Raperda ini dapat disetujui oleh Rapat Dewan yang terhomat," kata Sekda Joko. 

Selain itu, Sekda Joko juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda). Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendorong perkembangan sistem transportasi publik yang menunjang mobilitas dan aktivitas warga, sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi kota dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global. 

"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun Mass Rapid Transit (MRT) sebagai infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan. PT MRT Jakarta selaku operator perlu meningkatkan fungsi, tugas, kewenangan, serta cakupan wilayah operasionalnya, baik melalui ekspansi maupun optimalisasi kegiatan usaha hingga ke luar wilayah DKI Jakarta," imbuh Sekda Joko.

Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 guna mendukung transformasi kelembagaan PT MRT Jakarta melalui peningkatan agilitas untuk pengembangan usaha dan menangkap potensi bisnis ke depan. Selain itu, Raperda ini juga ditujukan untuk peningkatan modal dasar serta pengkinian total nilai modal ditempatkan Perseroan, yang secara garis besar mencakup: 

a. Pendanaan tambahan untuk Fase 2A; 

b. Pendanaan tambahan untuk Fase 2B; 

c. Pendanaan MRT Jakarta Lin  Timur-Barat Fase I Tahap 1; 

d. Penambahan Modal Kerja Operasional (Dana Pendamping) dalam rangka pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 dan sebagian Fase 2B; dan 

e. Penambahan belanja modal dan/atau modal kerja operasional dalam pengembangan usaha.

"Kami berharap PT MRT Jakarta  menjadi lembaga pemadu sistem (system integrator) untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek, mencakup integrasi fasilitas fisik, jadwal, rute atau jaringan, sistem transaksi, tarif, serta manajemen kelembagaan tanpa menghilangkan fungsi dan perannya sebagai operator," pungkas Sekda Joko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: