Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coretax Berlaku Tahun Depan, Ini Nih 8 Kemudahan yang akan Dirasakan Wajib Pajak

Coretax Berlaku Tahun Depan, Ini Nih 8 Kemudahan yang akan Dirasakan Wajib Pajak Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah meluncurkan kebijakan baru yang berpotensi membawa angin segar bagi wajib pajak di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah berupaya menyederhanakan proses administrasi perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax.

Beleid yang resmi ditetapkan pada 14 Oktober 2024 lalu itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aturan ini menggantikan 42 regulasi perpajakan yang ada.

“PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaannya,” ungkap Dwi Astuti, perwakilan DJP dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (17/11). 

Baca Juga: Kemenkeu Kejar Pajak Ekonomi Bawah Tanah

Penerbitan aturan ini pun membawa sejumlah kemudahan bagi para wajib pajak. Berikut rinciannya:

1. Registrasi Pajak Lebih Mudah

Registrasi kini dapat dilakukan secara borderless di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui berbagai saluran (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data tunggal (single source of truth).

2. Akun Wajib Pajak Digital

Wajib pajak akan memiliki akun daring yang mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui portal khusus.

3. Jatuh Tempo Seragam

Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak untuk beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, sehingga tata kelola administrasi pembayaran menjadi lebih simpel.

4. Pembayaran dengan Deposit Pajak

Adanya deposit pajak membantu wajib pajak menghindari risiko keterlambatan pembayaran, memberikan fleksibilitas dalam proses pembayaran.

5. Kemudahan Permohonan Fasilitas PPh

Wajib pajak tidak lagi perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) selama memenuhi kriteria tertentu, sehingga proses ini menjadi lebih cepat dan praktis.

6. Kode Billing Multiguna

Kini satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak, berbeda dengan sebelumnya yang hanya berlaku untuk satu jenis pembayaran.

7. Pelaporan SPT yang Lebih Mudah

Fitur prepopulated kini diperluas untuk berbagai jenis pajak seperti PPh Pasal 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan bukti potong yang dibuat langsung dalam Coretax, pelaporan SPT akan jauh lebih efisien.

8. Pendaftaran Objek PBB di KPP Pusat

Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) kini dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar, mempermudah administrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: