Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Menuai Kontroversi, RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sempat Menuai Kontroversi, RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 terkait pengampunan pajak (tax amnesty) diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Usulan ini muncul dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pemerintah, dan DPD pada 18 November 2024.

Sebelumnya, RUU ini tidak diusulkan dalam rapat-rapat sebelumnya, namun Komisi XI DPR RI akhirnya mengirim surat resmi kepada Baleg pada pukul 19.00 WIB hari yang sama, mendukung masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Proses ini sempat menuai kontroversi karena beberapa anggota Baleg mempertanyakan asal-usul usulan tersebut, mengingat Komisi XI sebelumnya sepakat mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Kendati demikian, Baleg tetap menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2025, yang mencakup 38 RUU, termasuk RUU Tax Amnesty, dengan total keseluruhan 177 RUU untuk Prolegnas 2025—2029. Daftar ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna untuk pengesahan final.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: