Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Wajib Tahu! BEI Rilis Aturan Baru Reksa Dana yang Lebih Fleksibel

Investor Wajib Tahu! BEI Rilis Aturan Baru Reksa Dana yang Lebih Fleksibel Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor I-C sejak 15 November 2024. Pembaruan ini diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 dan bertujuan memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia melalui regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif.

Perubahan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor I-C yang ditetapkan pada 2006. Seiring perkembangan pasar, pembaruan regulasi ini dirancang untuk memberikan kerangka regulasi yang relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-C terbaru ini, BEI berharap dapat memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia melalui panduan yang lebih terstruktur bagi Manajer Investasi dan pelaku pasar modal terkait pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK di Bursa, sekaligus meningkatkan pelindungan bagi investor,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

Baca Juga: BEI Bekukan Saham DAAZ, Buka Kembali Perdagangan Saham BDKR!

Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan fitur multi kelas pada Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa. Inovasi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan produk reksa dana sekaligus memberikan lebih banyak pilihan investasi bagi investor.

Selain itu, minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5 miliar kini diturunkan menjadi Rp1 miliar. Kebijakan ini bertujuan mempermudah Manajer Investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk reksa dana, termasuk Exchange-Traded Fund (ETF).

“Penurunan NAB awal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan produk investasi sekaligus memudahkan akses investor terhadap reksa dana,” tambah Kautsar.

Baca Juga: BEI Luncurkan Single Stock Futures untuk Tingkatkan Pendalaman Pasar Modal Indonesia

Untuk memastikan kelancaran implementasi aturan baru, BEI memberikan masa transisi terkait penyampaian dokumen pencatatan. Selama masa ini, Manajer Investasi masih dapat mengirim dokumen dalam bentuk elektronik melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik lainnya hingga sistem elektronik resmi diterbitkan BEI.

“Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional,” jelas BEI.

Dengan pembaruan ini, BEI optimis dapat mendukung pengembangan produk reksa dana di Indonesia sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: