Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Wamen BUMN Dapat Tugas Baru dari Erick Thohir, Ini Rinciannya

3 Wamen BUMN Dapat Tugas Baru dari Erick Thohir, Ini Rinciannya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ketika sesi dengan media dalam acara bertajuk “Tumbuh Bersama, Bisa Tumbuh” di Gedung Galeri Koperasi dan UMKM, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten pada Kamis (7/9/2023). | Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, dan Aminuddin Ma'ruf mendapatkan tugas baru dari Menteri BUMN Erick Thohir yang mulai berlaku pada 1 November 2024.

Pembagian tugas ini tercantum dalam Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor INS-1/MBU/11/2024 tentang Pelaksanaan Tugas Wakil Menteri dalam Rangka Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Menpar Ajak Investor UEA Tidak Ragu Tanam Investasi di Sektor Pariwisata RI

Dari pembagian tersebut, Wamen BUMN I Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mendapatkan tugas untuk membantu Erick Thohir dalam merumuskan dan melaksanakan pembinaan terhadap 24 BUMN.

Sedangkan untuk Wamen BUMN II Dony Oskaria bertugas membantu Erick dalam merumuskan dan melaksanakan pembinaan terhadap 23 BUMN.

Terakhir, Wamen BUMN III Aminuddin Ma'ruf bertugas membantu Erick dalam perumusan dan pelaksanaan aspek environmental, social and governance (ESG).

Pembagian tugas pembinaan ketiga Wamen BUMN tersebut secara rinci sebagai berikut:

Kartika Wirjoatmodjo 

1. PT Pupuk Indonesia (Persero) 

2. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) 

3. Perum Bulog

4. PT Waskita Karya (Persero) Tbk 

5. PT Adhi Karya (Persero) Tbk 

6. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 

7. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 

8. PT Brantas Abipraya (Persero) 

9. Perum Pembangunan Perumahan Nasional 

10. PT Kereta Api Indonesia (Persero) 

11. PT Industri Kereta Api (Persero) 

12. Perum DAMRI 

13. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 

14. PT Pos Indonesia (Persero) 

15. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) 

16. Perum Perhutani 

17. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) 

18. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 

19. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia 

20. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) 

21. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) 

22. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

23. PT Hutama Karya (Persero)

24. PT Pertamina (Persero)

Dony Oskaria

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 

2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 5. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) 

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 

6. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) 

7. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 

8. PT Taspen (Persero) 

9. PT Asabri (Persero) 

10. PT Mineral Industri Indonesia (Persero) 

11. PT Danareksa (Persero) 

12. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 

13. PT Bio Farma (Persero) 

14. PT Jasa Marga (Persero) Tbk 

15. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk  

16. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 

17. PT Len Industri (Persero) 

18. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) 

19. Perum Jasa Tirta I 

20. Perum Jasa Tirta II 

21. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia 

22. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia 

23. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Aminuddin Ma'ruf 

Bertugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan aspek ESG, khususnya: 

- Pengembangan kebijakan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait ESG 

- Perumusan kebijakan dan koordinasi terkait pemetaan isu sosial dan lingkungan dalam setiap penugasan dan proses bisnis 

- Perumusan kebijakan dan koordinasi terkait perhitungan atau tolak ukur yang jelas pada indikator penerapan ESG untuk kesuksesan dalam setiap penugasan dan proses bisnis, pada BUMN dan perseroan terbatas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: