Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, dan Aminuddin Ma'ruf mendapatkan tugas baru dari Menteri BUMN Erick Thohir yang mulai berlaku pada 1 November 2024.
Pembagian tugas ini tercantum dalam Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor INS-1/MBU/11/2024 tentang Pelaksanaan Tugas Wakil Menteri dalam Rangka Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Menpar Ajak Investor UEA Tidak Ragu Tanam Investasi di Sektor Pariwisata RI
Dari pembagian tersebut, Wamen BUMN I Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mendapatkan tugas untuk membantu Erick Thohir dalam merumuskan dan melaksanakan pembinaan terhadap 24 BUMN.
Sedangkan untuk Wamen BUMN II Dony Oskaria bertugas membantu Erick dalam merumuskan dan melaksanakan pembinaan terhadap 23 BUMN.
Terakhir, Wamen BUMN III Aminuddin Ma'ruf bertugas membantu Erick dalam perumusan dan pelaksanaan aspek environmental, social and governance (ESG).
Pembagian tugas pembinaan ketiga Wamen BUMN tersebut secara rinci sebagai berikut:
Kartika Wirjoatmodjo
1. PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
3. Perum Bulog
4. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
5. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
6. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
7. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
8. PT Brantas Abipraya (Persero)
9. Perum Pembangunan Perumahan Nasional
10. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
11. PT Industri Kereta Api (Persero)
12. Perum DAMRI
13. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
14. PT Pos Indonesia (Persero)
15. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
16. Perum Perhutani
17. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
18. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
19. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
20. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
21. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
22. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
23. PT Hutama Karya (Persero)
24. PT Pertamina (Persero)
Dony Oskaria
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 5. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
6. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
7. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
8. PT Taspen (Persero)
9. PT Asabri (Persero)
10. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
11. PT Danareksa (Persero)
12. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
13. PT Bio Farma (Persero)
14. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
15. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
16. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
17. PT Len Industri (Persero)
18. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
19. Perum Jasa Tirta I
20. Perum Jasa Tirta II
21. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
22. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
23. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Aminuddin Ma'ruf
Bertugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan aspek ESG, khususnya:
- Pengembangan kebijakan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait ESG
- Perumusan kebijakan dan koordinasi terkait pemetaan isu sosial dan lingkungan dalam setiap penugasan dan proses bisnis
- Perumusan kebijakan dan koordinasi terkait perhitungan atau tolak ukur yang jelas pada indikator penerapan ESG untuk kesuksesan dalam setiap penugasan dan proses bisnis, pada BUMN dan perseroan terbatas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement