Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sumbang PNBP Rp 170 T, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Gakkum untuk Awasi Eksploitasi Minerba

Sumbang PNBP Rp 170 T, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Gakkum untuk Awasi Eksploitasi Minerba Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/11/2024). | Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera dilakukan. Direktorat baru ini nantinya akan dinakhodai oleh polisi, TNI, atau jaksa.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Dengan demikian, penyelesaian konflik-konflik IUP (Izin Usaha Pertambangan) akan dapat diselesaikan di Kementerian ESDM," ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa sektor mineral dan batu bara merupakan salah satu kontributor utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat ini. Diperkirakan pada tahun 2023, kontribusinya mencapai 11% atau sekitar Rp 170 triliun dari total PNBP.

Baca Juga: Menteri ESDM dan Menteri Energi UEA Bahas Tiga Poin Kerja Sama di Abu Dhabi

Sebagai contoh, 40% kebutuhan batu bara global berasal dari Indonesia. Sementara itu, menurut Badan Geologi Amerika Serikat, cadangan nikel dunia yang ada di Indonesia mencapai 42%.

"Ini adalah cadangan kita yang luar biasa besar. Pada tahun 2014, PNBP dari sektor minerba hanya sekitar Rp 29 triliun, tidak lebih dari Rp 30 triliun. Namun sekarang, angkanya sudah mencapai lebih dari Rp 170 triliun. Dulu sektor ini tidak dijadikan sumber pendapatan negara utama, tapi sekarang sekitar 10-11% dari total pendapatan negara berasal dari PNBP sektor minerba," ungkap Bahlil.

Dengan besarnya sumber cadangan yang dimiliki, keberadaan Ditjen Gakkum yang akan segera dibentuk dianggap sangat penting untuk menertibkan pemanfaatan sektor mineral dan batu bara yang selama ini berjalan kurang efektif. Termasuk dalam menyelesaikan maraknya pertambangan ilegal (PETI) di Indonesia.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Baca Juga: Di Kementerian ESDM Bakal Ada Ditjen Baru, Ini Calon Pemimpinnya

Bahlil mengungkapkan bahwa selama ini sering terjadi kasus "Dokumen Terbang" dalam proses eksploitasi sektor mineral dan batu bara di Indonesia. Sebagai contoh, ada bupati yang sudah meninggal, namun tanda tangannya masih digunakan dalam dokumen di lapangan.

"Kadang-kadang surat pengantar jenazah pun masuk dalam nomor surat IUP. Sudahlah, kita akhiri permainan ini. Saya tidak ingin menengok ke belakang lagi," tutup Bahlil.

Jika hal ini tidak diluruskan, besaran PNBP yang disalurkan dari sektor minerba akan menurun. Bahlil juga menegaskan bahwa multiplier effect dari sektor minerba sangat besar.

"Sektor minerba adalah salah satu instrumen pendongkrak ekonomi daerah. Inilah mengapa kita harus saling mendukung. Terakhir, saya sudah meminta kepada Pak Dirjen Minerba agar ke depan ada Ditjen Gakkum. Terima kasih kepada Bapak-Ibu anggota DPR Komisi 12 atas dukungannya yang luar biasa," tutup Bahlil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: