Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah, OJK Resmikan Kantor di Banten
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kehadirannya di berbagai wilayah Indonesia untuk mengoptimalkan pengawasan, pengaturan sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi daerah.
Salah satu langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah dengan meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun No. 35, Kota Serang, pada Jumat (6/12/2024).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya sinergi antara OJK daerah dan pemerintah dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Bank Bangkrut Nambah, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak
“Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Terbentuknya Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang -Undang,” ungkap Mahendra.
Penjabat Gubernur Banten melalui Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi kehadiran OJK di provinsi ini. Ia berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan OJK dapat meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk jasa keuangan oleh masyarakat.
“Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” ujar Usman.
Sebagai pengawas sektor jasa keuangan, Kantor OJK Provinsi Banten bertanggung jawab atas empat kota dan empat kabupaten, termasuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang.
Diketahui, sampai dengan posisi triwulan III 2024, jumlah lembaga keuangan di bidang Perbankan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.
Sementara itu, tercatat 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Baca Juga: Implementasi Akses Keuangan Bagi Disabilitas, OJK Luncurkan Pedoman Setara
Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Dengan hadirnya Kantor OJK di Provinsi Banten, diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement