- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Ditjen Hubdat Kemenhub RI Alihfungsikan 49 UPPKB selama Periode Nataru 2024/2025
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengalihfungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan di Jakarta pada Kamis (12/12) menyampaikan hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah.
"Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu. Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai tanggal 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai tanggal 3 Januari jam 24.00 waktu setempat, sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya," ujar Toni.
Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Informasi Publik, Kemenhub Selenggarakan AKIP 2024
Adapin rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut :
A. Provinsi Sumatera Utara:
1. UPPKB Aek Batu;
2. UPPKB Jembatan Merah;
3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
4. UPPKB Sibolangit;
5. UPPKB Mambang Muda; dan
6. Dolok Parmonangan.
B. Provinsi Jambi:
1. UPPKB Jambi Merlung;
2. UPPKB Pelawan; dan
3. UPPKB Muara Tembesi.
C. Provinsi Sumatera Selatan:
1. UPPKB Merapi;
2. UPPKB Talang Kelapa; dan
3. UPPKB Kertapati.
D. Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.
E. Provinsi Banten:
1. UPPKB Cikande;
2. UPPKB Cimanuk.
F. Provinsi Jawa Barat:
1. UPPKB Gentong;
2. UPPKB Tomo;
3. UPPKB Balonggandu;
4. UPPKB Kemang;
5. UPPKB Losarang; dan
6. UPPKB Cibaragalan.
G. Provinsi Jawa Tengah:
1. UPPKB Wanareja;
2. UPPKB Ajibarang;
3. UPPKB Subah;
4. UPPKB Klepu;
5. UPPKB Sarang;
6. UPPKB Tanjung;
7. UPPKB Toyogo;
8. UPPKB Selogiri;
9. UPPKB Salam; dan
10. UPPKB Pringsurat.
H. Provinsi DI. Yogyakarta:
1. UPPKB Kalitirto;
2. UPPKB Kulwaru; dan
3. UPPKB Taman Martani.
I. Provinsi Jawa Timur:
1. UPPKB Trosobo;
2. UPPKB Singosari;
3. UPPKB Trowulan;
4. UPPKB Guyangan;
5. UPPKB Baureno;
6. UPKKB Pojok;
7. UPPKB Rejoso;
8. UPPKB Talun;
9. UPPKB Widodaren;
10. UPPKB Widang;
11. UPPKB Watudodol;
12. UPPKB Sedarum;
13. UPPKB Kalibaru Manis; dan
14. UPPKB Klakah.
J. Provinsi Bali, UPPKB Cekik.
"Penyediaan rest area ini dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenhub Luncurkan Kereta Api Tanpa Transit untuk Meningkatkan Layanan Transportasi
Nantinya pada setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis , penerangan yang memadai di dalam area UPPKB, fasilitas pelengkap lainnya seperti spanduk/ banner, karpet/ tikar, dan mantel/payung untuk antisipasi keadaan hujan.
"Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengguna jalan yang pergi mudik ataupun berwisata di momen libur akhir tahun nanti agar masyarakat dapat beristirahat sejenak dan tidak memaksakan berkendara ketika kondisi badan merasa lelah," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement