Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp31,05 Triliun, Ini Sumber Terbesar

Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp31,05 Triliun, Ini Sumber Terbesar Kredit Foto: Dirjen Pajak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024.

Jumlah pajak digital ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,71 triliun.

Baca Juga: Proyeksikan Tumbuh 5,1% di 2025, IMF Ungkap Kinerja Luar Biasa Ekonomi RI dalam Dua Dekade

Hingga November 2024 pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan November. 

Penunjukan di bulan November 2024 yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Pembetulan di bulan November 2024 yaitu Posit Software, PBC. Pencabutan di bulan November 2024 yaitu Global Cloud Infrastructure Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp24,5 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp7,58 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (30/12).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp979,08 miliar sampai dengan November 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp511,8 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp459,35 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp519,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,86 triliun sampai dengan November 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,31 triliun penerimaan tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp558,57 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: