Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lepas dari Daftar Hitam, Ini Langkah Waskita Karya Selanjutnya

Lepas dari Daftar Hitam, Ini Langkah Waskita Karya Selanjutnya Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) Tbk kini dapat bernafas lega setelah resmi keluar dari daftar hitam nasional. Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 237/G/2024/PTUN.JKT, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 23 Desember 2024.

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan. "Dengan adanya keputusan tersebut, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ujar Ermy dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Suntik Modal Rp936 Miliar ke Anak Usaha, Telisik Tujuannya!

Sidang putusan PTUN, yang berlangsung pada 28 November 2024, memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Waskita Karya secara penuh. Majelis hakim menyatakan bahwa Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan sanksi daftar hitam kepada PT Waskita Karya adalah batal.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan penghentian penayangan PT Waskita Karya pada laman daftar hitam nasional Inaproc.id dan mencabut keputusan tersebut. Keputusan pengadilan ini dikukuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang pada 31 Desember 2024 menerbitkan surat resmi Nomor 122.K/KU.02/KPA/2024, membatalkan sanksi tersebut.

Asal tahu saja, Bursa Efek Indonesia (Bursa) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak perdagangan pada 8 Mei 2023. Harga saham WSKT sebelum disuspensi berada di level Rp202 per saham. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: