Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awak Kapal Perikanan Berbendera Indonesia Perlu Sertifikat Ini

Awak Kapal Perikanan Berbendera Indonesia Perlu Sertifikat Ini Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sertifikasi untuk awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia guna memastikan pemenuhan syarat dan keahlian yang memadai.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan sertifikasi juga diperlukan untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan.

Baca Juga: Dibebaskan dari Sita Jaminan, Kapal Milik Ketrosden Triasmitra (KETR) Siap Beroperasi Kembali

Ia pun memastikan setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers KKP, Senin (6/1). 

Berangkat dari hal tersebut, KKP juga terus memberikan kemudahan dan relaksasi pada tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.

Latif menerangkan, berdasarkan SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.

SE tersebut juga menyebutkan sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: